Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. Laporan dugaan penyuapan
  2. Investigasi dan penanganan penyuapan dilakukan secara wajar dengan tindakan yang tepat terhadap adanya informasi dugaan penyuapan yang diputuskan Manajemen Puncak untuk ditindaklanjuti.
  3. Investigator yang ditentukan harus disetujui oleh Manajemen Puncak.
  4. Investigasi harus dilakukan oleh, dan dilaporkan kepada personil yang ditentukan dan yang bukan dari peran atau fungsi yang sedang di-investigasi, yaitu dilaporkan kepada Ketua KKAP dan/atau Manajemen Puncak.
  5. Proses investigasi dilakukan secara rahasia dan hasil investigasi bersifat rahasia.
  6. Investigasi harus dilaksanakan oleh, dan dilaporkan kepada personil yang bukan dari peran atau fungsi yang sedang diinvestigasi.
  7. Manajemen Puncak dapat menunjuk pihak ketiga yang independen untuk melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya kepada personil yang bukan merupakan bagian dari peran atau fungsi yang sedang diselidiki.

  1. Tim KKAP menerima informasi adanya dugaan penyuapan
  2. Ketua KKAP menentukan investigator yang akan ditunjuk yang akan melakukan investigasi
  3. Investigator melakukan proses investigasi dengan mengumpulkan fakta/ bukti investigasi
  4. Investigator menyimpulkan hasil investigasi yang telah dilakukan
  5. Investigator melaporkannya kepada Ketua KKAP
  6. Manajemen Puncak menentukan Tindak Lanjutnya
  7. Ketua KKAP melakukan evaluasi keefektifan proses investigasi dan penanganan penyuapan yang telah dilakukan

  • Waktu Pelayanan: 

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 

 

  • Jangka Waktu Penyelesaian: 

14 hari setelah pelaporan dugaan penyuapan 


Tidak dipungut biaya

Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran "