Penerbitan SPM - LS Dinas Perhubungan Prov.Provinsi Sulawesi Tengah

  1. 1. SPP-LS beserta SPJnya

  1. 1. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-LS beserta SPJnya untuk diverifikasi.
  2. 2. Petugas Loket mencatat dokumen SPP-LS dan APJ dalam buku register dan diteruskan keverifikator Biro
  3. 3. Verifikator meneliti kelengkapan dokumen SPP-LS dan kesesuaiannya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan : - Surat Pengantar SPP-LS - Ringkasan SPP-LS - Rincian SPP-LS - Salindan SPD - Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD teknisterkait. - SPP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut - Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga. - Berita acara penyelesaian pekerjaaan - Berita acara serah terima barang dan jasa - Berita acara pembayaran - Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh PA/KPA. - Surat jaminan bank atau yang dipersamakan dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank. - Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri. - Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa. - Surat angkutan atau konsumen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja. - Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan. - Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan. - Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/Surat Pemberitahuan Jamsostek) - Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (biiling rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai perintahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran
  4. 4. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM
  5. 5. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima.
  6. 6. Penerbitan SPM-LS
  7. 7. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM-LS dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM
  8. 8. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-LS
  9. 9. Mengarsipkan Dokumen SPM-LS
  10. 10. Mencatat dokumen SPM-LS dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-LS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat PermintaanMembayar – Langsung

-          Dapatdisampaikansecara langsung (KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN DAN ASET)

-      Email dishub.sultengprov@gmail.com

  -  Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPM - LS Dinas Perhubungan Prov.Provinsi Sulawesi Tengah"