Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Jenjang Doktor

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. 1. Pemohon adalah mahasiswa aktif jenjang Doktor FKM UI yang belum pernah melakukan perpanjangan masa studi dan telah melaksanakan ujian Disertasi Hasil dengan mendapat nilai B
  2. Surat permohonan perpanjangan masa studi
  3. Rekomendasi dan surat pernyataan dari Promotor dengan adanya jaminan penyelesaian studi
  4. Perpanjangan Masa studi paling lambat diajukan dua minggu diakhir semester sebelum masa pembayaran semester berikutnya.
  5. Perpanjanganan masa studi dilakukan maksimal 2 semester. Ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan dari Dekan /Ketua Program Studi

  1. Mahasiswa telah memasuki semester 10 dan melakukan Ujian Seminar Hasil paling telat di akhir semester/sebelum dimulai semester baru/masa pembayaran.
  2. Mahasiswa mengajukan surat permohonan untuk memperpanjang studi dan kelengkapannya
  3. Subunit Administrasi Pendidikan membuat surat pengantar permohonan perpanjangan masa studi ke dirpen dilengkapi dengan surat dari mahasiswa
  4. Surat dikirim ke Direktorat Pendidikan UI dan dimasukan kedalam kelola UI

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

10 hari kerja setelah pengajuan perpanjangan masa studi


Tidak dipungut biaya

Mahasiswa mendapatkan perpanjangan masa studi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Jenjang Doktor"