Pelaksanaan Kuliah Mandiri Jenjang Doktor

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. Berstatus aktif (secara administrasi dan akademik)
  2. Telah Mempunyai judul atau ruang lingkup disertasi
  3. Telah Memiliki Pembimbing Akademik
  4. Telah mendapatkan rekomendasi pengajar kuliah studi mandiri dari pembimbing akademik.

  1. Mahasiswa menginput MK Mandiri di SIAK
  2. Mahasiswa mengisi form permohonan meminta kesediaan menjadi dosen Mata Kuliah Mandiri
  3. Akademik membuat pengantar untuk ke pengampu kuliah mandiri.
  4. Setelah selesai perkuliahan, maka mahasiswa mengembalikan daftar hadir, nilai MK dan nomor rekening dosen.

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

a.    Pelaksanaan kuliah mandiri : 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan permohonan

b.   Input nilai dan pembayaran honor dosen : 7 (tujuh) hari kerja setelah perkuliahan mandiri selesai


Tidak dipungut biaya

Nilai mata kuliah mandiri terinput dalam SIAK-NG

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Kuliah Mandiri Jenjang Doktor"