Perpanjangan Visa on Arrival

  1. 1. Paspor Kebangsaan atau dokumen perjalanan yan sah dan masih berlaku
  2. 2. Tiket untuk Kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain, dan
  3. 3. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal Pengurusan melalui kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. Petugas melakukan pemeriksaan data, pengolahan data, dan cetak tanda terima (bukti pengantar bayar)
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  4. Petugas melakukan pengawasan lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan kepala kantor imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  5. Persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi data, dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Petugas melakukan peneraan cap perpanjangan izin kunjungan saat kedatangan pada paspor kebangsaan dan ditandatangani oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  8. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  9. Penyerahan dokumen

Jangka Waktu Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pembayaran/ 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pengambilan data biometric bagi yang melakukan pengambilan data biometric (diluar permohonan yang membutuhkan keputusan kanwil dan dirjenim)

Perpanjangan izin kunjungan saat kedatangan per permohonan : Rp.500.000

Peneraan Stiker izin kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) pada paspor kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa on Arrival"