Perubahan Data

  1. Untuk Dewasa : a. E-KTP; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: Nama; Tempat lahir; Tanggal lahir; dan Nama orang tua); d. Paspor
  2. Tambahan: a. Putusan Pengadilan Negeri (untuk permohonan Ganti Nama)
  3. b. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  4. c. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  5. d. Surat Rekomendasi dari Kemenaker (untuk CPMI)
  6. e. Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon Jamaah Haji)
  7. Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun: a. E-KTP kedua Orang Tua; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran; d. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua; e. Paspor Orang Tua yang masih berlaku; f. Paspor
  8. Tambahan: a. Putusan Pengadilan Negeri (untuk permohonan Ganti Nama)
  9. b. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  10. c. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  11. d. Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon Jamaah Haji)
  12. e. Mengisi Permohonan (Surat Izin dan Jaminan Orang Tua) bermaterai.

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan Loket permohonan
  2. 2. Petugas melaukan verifkasi kelengkapan berkas pemohon dan memberikan jadwal untuk pemeriksaan BAP
  3. 3. Petugas meneruskan berkas ke bagian inteldakim
  4. 4. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  5. 5. Petugas membuatkan surat persetujuan / Penangguhan dari kepala kantor Imigrasi
  6. 6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas loket untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. 7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. 8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. 9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM / BANK
  10. 10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari kerja yaitu :

·         2 (dua) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan dengan pengambilan paspor

·         3 (tiga) hari setelah melakukan pembayaran


Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat) / endorsement

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"