Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. Pengusul telah memiliki dokumen yang akan diajukan hak cipta
  2. Pengusul merupakan civitas akademik FKMUI

  1. Pengusul mengajukan permohonan surat pengantar dari dekan untuk pengajuan HKI ke DISTP UI
  2. Unit Riset dan Pengmas (URPM) menerima dan menyiapkan draft surat pengantar untuk ditandatangan oleh Dekan.
  3. Dekan menandatangani surat pengantar ke DISTP
  4. Pengusul menerima surat pengantar Dekan dan melengkapi berkas persyaratan pengusulan HKI
  5. Pengusul menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai dengan persyaratan ke DISTP dan mengisi form yang disiapkan oleh DISTP.
  6. DISTP melakukan review permohonan HKI dan melengkapi berkas dokumen dan pendaftaran untuk di daftarkan ke Kemenhukham RI. JIka kelengkapan berkas belum sesuai, DISTP memanggil pengusul untuk dilengkapi
  7. DISTP Melakukan proses pendaftaran dan pemantauan HKI/Paten hingga diterbitkan sertifikat dari Kemenhukham RI.
  8. Setelah sertifikat keluar dan diterima, pengusul menyerahkan copy sertifikat HKI ke URPM untuk direkap dan didokumentasikan

  • Waktu Pelayanan: 

Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 

 

  • Jangka Waktu Penyelesaian: 

3 hari kerja setelah pengajuan 

 


Tidak dipungut biaya

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"