Konsultasi Statistik Pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

  1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
  6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  7. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
  8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Belitung

Website : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST)"