Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang

  1. Untuk Dewasa : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: Nama; Tempat lahir; Tanggal lahir; dan Nama orang tua); 4. Paspor lama (untuk penggantian karena rusak); 5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk penggantian karena hilang).
  2. Tambahan: a. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  3. b. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  4. c. Surat Rekomendasi dari Kemenaker (untuk CPMI)
  5. d. Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon Jamaah Haji)
  6. Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun: a. E-KTP kedua Orang Tua; b. Kartu Keluarga; c. Akte Kelahiran; d. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua; e. Paspor Orang Tua yang masih berlaku; f. Paspor lama (untuk penggantian karena rusak); g. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk penggantian karena hilang).
  7. Tambahan: a. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  8. b. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  9. c. Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon Jamaah Haji)
  10. d. Mengisi Permohonan (Surat Izin dan Jaminan Orang Tua) bermaterai.

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan ke Loket Permohonan
  2. 2. Petugas melaukan verifkasi kelengkapan berkas pemohon dan memberikan jadwal untuk pemeriksaan BAP
  3. 3. Petugas meneruskan berkas ke Seksi Inteldakim
  4. 4. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  5. 5. Petugas membuatkan surat persetujuan/Penangguhan dari kepala kantor Imigrasi
  6. 6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas loket untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. 7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. 8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. 9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau pos persepsi
  10. 10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari kerja yaitu :

·        2 (dua) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan dengan pengambilan paspor

·        3 (tiga) hari setelah melakukan pembayaran



  • Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp. 1.000.000
  • 2.Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp. 500.000
  • Biaya / Tarif Blangko Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000
  • Biaya / Tarif Blangko Paspor Elektronik 48 Halaman Rp. 650.000

Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI / Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang"