Jangka Waktu Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran.
Biaya/Tarif Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000
Biaya/Tarif Paspor Elektronik 48 Halaman Rp. 650.000
Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPaspor Biasa 48 Halaman untuk WNI / Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
Telepon : (0771) 21073
Whatsapp : 08117769393
Instagram
: @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store