Pemindahbukuan

  1. 1. FC KTP penandatangan
  2. 2. FC Bukti Penerimaan Negara
  3. 3. Faktur Pajak (PPN)
  4. Syarat tambahan jika pemindahbukuan dilakukan antar NPWP : Surat pernyataan bertandatangan diatas materai 10000 bahwa pihak yang tertera namanya di bukti pembayaran bersedia atas pembayaran tersebut dipindahbukukan ke pihak penerima hasil pemindahbukuan

  1. 1. melengkapi dokumen persyaratan
  2. 2. mengajukan permohonan secara langsung atau melalui pos

21 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pbk

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store