Permintaan Sertifikat Elektronik

  1. SERTIFIKAT ELEKTRONIK OP Persyaratan 1. KTP Asli 2. KARTU NPWP ATAU SKT 3. ASLI SURAT PENUNJUKAN DARI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KONDISI TERTENTU (kondisional) Menyiapkan Passphrase minimal 8 KarakterKombinasiAngka&huruf
  2. SERTIFIKAT ELEKTRONIK INSTANSI PEMERINTAH Persyaratan 1. DOKUMEN PENUNJUKKAN KEPALA INSTANSI DAN BENDAHARA 2. KTP KEPALA INSTANSI DAN BENDAHARA 3. NPWP KEPALA INSTANSI DAN BENDAHARA 4. NPWP INSTANSI PEMERINTAH 5. PASTIKAN PENANDATANGAN FORMULIR SAMA DENGAN PENGURUS YG TERDAFTAR PADA SISTEM, JIKA TIDAK SAMA AJUKAN PERUBAHAN DATA TERLEBIH DAHULU Menyiapkan Passphrase minimal 8 KarakterKombinasiAngka&huruf
  3. SERTIFIKAT ELEKTRONIK BADAN Persyaratan 1. KTP PENGURUS 2. NPWP PENGURUS 3. AKTA PENDIRIAN 4. NPWP BADAN Menyiapkan Passphrase minimal 8 KarakterKombinasiAngka&huruf

  1. Pasal 41 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara: elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan: KPP atau KP2KP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Tempat Tertentu di Luar Kantor; dan/atau tempat lainnya atau pihak lain, yang dapat menerima permintaan atau memberikan Sertifikat Elektronik, melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan: bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
  2. Pasal 42 (1) Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (2) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh: orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; atau wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; b. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan ke: KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; c. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik; d. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; e. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, adalah sebagai berikut: orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan; orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan; atau kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa, sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP. (4) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh: 1. salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; atau 2. pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang; b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap;dan 3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);dan c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (5) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu: orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang; dan/atau dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. (6) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh: kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; b. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; 2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan 3. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1;dan c. pejabat melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik"