Aktivasi EFIN

  1. [PermohonanAktivasi EFIN Orang Pribadi] 1. Scan/foto formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani. Pastikan mengisi no HP dan alamat email aktif 2. Scan/foto KTP 3. Scan/foto NPWP 4. Foto Wajib Pajak ybs sedang memegang KTP dan NPWP tersebut
  2. [Permohonan Aktivasi/Lupa EFIN Badan] 1. Scan/foto formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur + distempel. Pastikan mengisi no HP dan alamat email aktif 2. Scan/foto KTP Direktur 3. Scan/foto NPWP Direktur + Badan 4. Foto Wajib Pajak ybs (Direktur) sedang memegang KTP dan NPWP Pribadi 5. Foto Wajib Pajak ybs (Direktur) sedang memegang NPWP Badan 6. Scan/foto Akta Pendirian/Akta Perubahan/Dokumen Penunjukan Badan

  1. 1. Melengkapi dokumen persyaratan
  2. 2. Sampaikan dokumen persyaratan secara langsung atau melalui pos atau melalui email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

EFIN

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"