Permintaan Kembali NPWP, SKT, SPPKP

  1. WP OP NON/USAHA/PEKERJA BEBAS/OPPT : 1. FC KTP (WNI) 2. FC PASPOR/KITAP/KITAS (WNA)
  2. WANITA KAWIN PH/MT : 1. FC KTP 2. FC NPWP SUAMI 3. FC KK/AKTA KAWIN 4. SUPER BERMATERAI MEMILIH TERPISAH
  3. WARISAN BELUM TERBAGI : 1. FC AKTA KEMATIAN/SURAT KETERANGAN KEMATIAN 2. a. FC NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris b. FC AKTA WASIAT/SURAT WASIAT, dan FC NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat c. FC DOKUMEN PENUNJUKAN pihak yang mengurus harta peninggalan dan FC NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
  4. BADAN NON/PROFIT ORIENTED : 1. AKTA PENDIRIAN 2. FC NPWP SELURUH PENGURUS
  5. BADAN CABANG : 1. FC NPWP PUSAT 2. FC NPWP KEPALA CABANG
  6. INSTANSI PEMERINTAH : 1. FC DOKUMEN PENUNJUKAN KEPALA INSTANSI 2. FC NPWP KEPALA INSTANSI 3. FC DOKUMEN PENUNJUKKAN BENDAHARA 4. FC NPWP BENDAHARA

  1. Pasal 63 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan: secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6). (4) Berdasarkan permintaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak atau PKP. (5) Dalam hal diperlukan, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak atau PKP dalam bentuk Dokumen Elektronik. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT, SPPKP

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store