Pengukuhan PKP

  1. PENGUKUHAN PKP WP OP NON/USAHA/PEKERJA BEBAS/OPPT : 1. FC KTP (WNI) 2. FC PASPOR/KITAP/KITAS (WNA)
  2. PENGUKUHAN PKP WARISAN BELUM TERBAGI : 1. FC AKTA KEMATIAN/SURAT KETERANGAN KEMATIAN 2. a. FC NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris b. FC AKTA WASIAT/SURAT WASIAT, dan FC NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat c. FC DOKUMEN PENUNJUKAN pihak yang mengurus harta peninggalan dan FC NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
  3. PENGUKUHAN PKP BADAN NON/PROFIT ORIENTED : 1. AKTA PENDIRIAN 2. FC NPWP SELURUH PENGURUS
  4. PENGUKUHAN PKP BADAN CABANG : 1. FC NPWP PUSAT 2. FC NPWP KEPALA CABANG 3. SK PENUNJUKAN KEPALA CABANG 4. AKTA PENDIRIAN PUSAT 5. SUDAH LAPOR SPT 2 TAHUN TERAKHIR (PUSAT) DAN PENGURUS 6. TIDAK ADA TUNGGAKAN PAJAK (PUSAT DAN CABANG)
  5. PENGUKUHAN PKP INSTANSI PEMERINTAH : 1. FC DOKUMEN PENUNJUKAN KEPALA INSTANSI 2. FC NPWP KEPALA INSTANSI 3. FC KTP KEPALA INSTANSI 4. FC DOKUMEN PENUNJUKKAN BENDAHARA 5. FC NPWP BENDAHARA 6. FC KTP BENDAHARA

  1. Pasal 46 (1) Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): kepada Wajib Pajak diterbitkan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Pasal 47 (1) Permohonan pengukuhan PKP secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dilakukan oleh Pengusaha dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan melampirkan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP: dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada Pengusaha; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): mengembalikan permohonan kepada Pengusaha secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPKP

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan PKP"