Perubahan Data

  1. PERUBAHAN DATA WP OP MENJADI WBT WARISAN BELUM TERBAGI : 1. FC AKTA KEMATIAN/SURAT KETERANGAN KEMATIAN 2. a. FC NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris b. FC AKTA WASIAT/SURAT WASIAT, dan FC NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat c. FC DOKUMEN PENUNJUKAN pihak yang mengurus harta peninggalan dan FC NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan. 3. Surat Kuasa Khusus
  2. PERUBAHAN DATA WP OP NON/USAHA/PEKERJA BEBAS/OPPT : 1. FC KTP (WNI) atau FC PASPOR/KITAP/KITAS (WNA) + DOKUMEN PENDUKUNG YANG MEMBUKTIKAN PERUBAHAN
  3. PERUBAHAN DATA WANITA KAWIN PH/MT : 1. FC KTP 2. FC NPWP SUAMI 3. FC KK/AKTA KAWIN 4. SURAT PERNYATAAN BERMATERAI MEMILIH TERPISAH
  4. PERUBAHAN DATA BADAN NON/PROFIT ORIENTED : 1. AKTA PENDIRIAN 2. FC NPWP DAN KTP SELURUH PENGURUS 3. PASTIKAN NPWP PENGURUS BARU BERSTATUS AKTIF (Untuk Perubahan data Pengurus) + DOKUMEN PENDUKUNG YANG MEMBUKTIKAN PERUBAHAN
  5. PERUBAHAN DATA BADAN CABANG : 1. FC NPWP DAN KTP PUSAT 2. FC NPWP KEPALA CABANG + DOKUMEN PENDUKUNG YANG MEMBUKTIKAN PERUBAHAN
  6. PERUBAHAN DATA INSTANSI PEMERINTAH : 1. FC DOKUMEN PENUNJUKAN KEPALA INSTANSI 2. FC KTP & NPWP KEPALA INSTANSI 3. FC DOKUMEN PENUNJUKKAN BENDAHARA 4. FC KTP & NPWP BENDAHARA 5. DOKUMEN PENDUKUNG YANG MEMBUKTIKAN PERUBAHAN (OPSIONAL)

  1. Pasal 14 (1) Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung; atau b. contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Dalam rangka proses pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud. (4) Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); permohonan dianggap tidak diajukan dan: Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
  2. Pasal 15 (1) Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP: dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Dalam hal permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"