Penghapusan NPWP Badan

  1. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha atau Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia : -FC KTP salah satu pengurus pusat -FC Akta/Dokumen pembubaran/Dokumen penghentian usaha (untuk BUT)
  2. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan : -FC KTP salah satu pejabat instansi -Laporan keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian/lembaga
  3. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha : -FC KTP salah satu pengurus pusat -FC Akta/Dokumen pembubaran/Dokumen penggabungan usaha -FC NPWP Badan hasil penggabungan usaha
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP : -FC KTP -FC seluruh NPWP -Surat pernyataan bermeterai bahwa WP memiliki lebih dari satu NPWP
  5. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek pajak PBB. : -FC KTP Pemilik NPWP Cabang -FC Dokumen yang menyatakan WP tidak lagi mempunyai hak atau memperoleh manfaat berkenaan dengan objek pajak PBB

  1. , pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Pasal 36 (1) Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7) dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP: dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): mengembalikan permohonan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima di KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada Kepala KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Badan"