Penghapusan NPWP Orang Pribadi

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan : -FC KTP WP (Apabila Ada) -FC Akta Kematian -FC KTP AHLI WARIS -FC KK/Dokumen sejenis (hubungan antara WP dan anggota keluarga) -Surat Pernyataan bermeterai dari anggota keluarga bahwa WP tidak meninggalkan warisan (lampiran 1)
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya : Surat Keterangan dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP : -Surat Keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau dokumen yang dapat dipersamakan -Surat Pernyataan bermeterai dari WP
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya : -FC KTP -FC KTP dan NPWP suami -FC KK atau Akta Nikah -Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami (lampiran 2)
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya : -FC KTP -FC KTP dan NPWP suami -FC KK atau Akta Nikah -Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP : -FC KTP (Apabila Ada) -FC KK
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi : -FC KTP semua ahli waris -Surat Pernyataan bermeterai dari ahli waris bahwa warisan sudah terbagi

  1. Pasal 35 (1) Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7) dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 36 (1) Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7) dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP: dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): mengembalikan permohonan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima di KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada Kepala KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan

Kring Pajak 1500200    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Orang Pribadi"