Pendaftaran NPWP

  1. PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI : A. KARYAWAN 1. FOTOKOPI KTP 2. FOTOKOPI PASPOR* 3. FOTOKOPI KITAS / KITAP* B. USAHAWAN 1. FOTOKOPI KTP 2. FOTOKOPI PASPOR* 3. FOTOKOPI KITAS / KITAP* 4. MATERAI 6000 C. WANITA MEMILIH TERPISAH 1. FOTOKOPI KTP 2. FOTOKOPI PASPOR* 3. FOTOKOPI KITAS / KITAP* 4. FOTOKOPI KTP SUAMI 5. FOTOKOPI NPWP SUAMI 6. FOTOKOPI KARTU KELUARGA, AKTA PERKAWINAN, DOKUMEN SEJENIS 7. SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN PEMISAHAN PENGHASILAN DAN HARTA
  2. PENDAFTARAN NPWP WARISAN BELUM TERBAGI : 1. FOTOKOPI AKTA KEMATIAN, SURAT KEMATIAN, ATAU DOKUMEN LAIN YG DIPERSAMAKAN 2. DOKUMEN WAKIL WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI: - DLM HAL DIWAKILI SALAH SATU AHLI WARIS : FOTOKOPI NPWP SALAH SATU AHLI WARIS - DLM HAL DIWAKILI PELAKSANA WASIAT : 1. FOTOKOPI AKTA WASIAT/SURAT WASIAT/DOKUMEN YG DIPERSAMAKAN 2. FOTOKOPI NPWP PELAKSANA WASIAT - DLM HAL DIWAKILI PIHAK YG MENGURUS HARTA PENINGGALAN : 1. FOTOKOPI DOKUMEN PENUNJUKAN PIHAK YG MENGURUS HARTA PENINGGALAN 2. FOTOKOPI NPWP PIHAK YG MENGURUS HARTA PENINGGALAN
  3. PENDAFTARAN NPWP BADAN : 1. FOTOKOPI AKTA PENDIRIAN/DOKUMEN PENDIRIAN DAN PERUBAHANNYA 2. SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN DARI KANTOR PUSAT BAGI BUT / KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING 3. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN USAHA 4. FOTOKOPI NPWP PENGURUS 5. FOTOKOPI KTP / KITAS / KITAP PENGURUS 6. MATERAI 6000 7. STEMPEL
  4. PENDAFTARAN NPWP KERJA SAMA OPERASI (JOINT OPERATION) : 1. FOTOKOPI PERJANJIAN KERJASAMA/AKTA PENDIRIAN 2. FOTOKOPI NPWP MASING-MASING ANGGOTA JO 3. FOTOKOPI KTP / PASPOR DAN NPWP SALAH SATU PENGURUS DARI MASING-MASING PERUSAHAAN ANGGOTA JO 4. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN USAHA 5. MATERAI 6000 6. STEMPEL
  5. PENDAFTARAN NPWP CABANG BADAN : 1. FOTOKOPI AKTA PENDIRIAN/DOKUMEN PENDIRIAN DAN PERUBAHANNYA 2. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN USAHA/SURAT PENUNJUKAN CABANG 3. FOTOKOPI NPWP PUSAT 4. FOTOKOPI NPWP PENGURUS 5. FOTOKOPI KTP / KITAS / KITAP PENGURUS 6. MATERAI 6000 7. STEMPEL
  6. PENDAFTARAN NPWP INSTANSI PEMERINTAH : 1. FOTOKOPI DOKUMEN PENUNJUKAN SBG : A. KEPALA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, ATAU PEJABAT YANG MELAKSANAKAN FUNGSI TATA USAHA KEUANGAN PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, UNTUK INSTANSI PEMERINTAH PUSAT; B. KEPALA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH ATAU PEJABAT YANG MELAKSANAKAN FUNGSI TATA USAHA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, UNTUK INSTANSI PEMERINTAH DAERAH; ATAU C. KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA, UNTUK INSTANSI PEMERINTAH DESA. D. FOTOKOPI DOKUMEN PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN/ ATAU KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA. 2. FOTOKOPI NPWP PEJABAT YG DITUNJUK 3. FOTOKOPI KTP PEJABAT YG DITUNJUK 4. STEMPEL

  1. Pasal 9 (1) Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa: 1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau 2. bagi Warga Negara Asing, yaitu: a) fotokopi paspor; dan b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); b. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP; c. untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa: fotokopi KTP; fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; d. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain: wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b dan huruf c serta Pasal 8 ayat (1); atau anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP; e. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan. (4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu: 1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; b. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), berupa: 1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); 2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; c. untuk cabang Wajib Pajak Badan, berupa: 1. fotokopi Kartu NPWP pusat; 2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (5) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: fotokopi dokumen penunjukan sebagai: kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu Kartu NPWP; fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu Kartu NPWP. (6) Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  2. Pasal 10 (1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan, dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan, diberikan BPE. (4) Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti sebagai berikut: NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar. (5) Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut: Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya; Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar. (7) Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; b. Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi; c. Kepala KPP: menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (8) Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Pasal 11 (1) Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Permohonan pendaftaran disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Kepala KPP atau KP2KP: dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan. (5) Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  4. Pasal 12 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak. (2) Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu NPWP dan SKT yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu NPWP dan SKT. *Dasar Hukum mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKT, NPWP

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"