Pelayanan Tindakan (IGD/Emergency)

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Identitas pasien (KK/KTP, dll)

  1. Pemeriksaan oleh Dokter.
  2. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan laboratorium
  3. Dokter konsultasi atau tindakan medis
  4. Dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan.

15 - 20 Menit (Sesuai Kasus)

Pasien Umum:

Pasien dengan Jaminan Kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan dan Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

UPT Puskesmas Bengkalis
Jl. Awang Mahmuda - Sungai Alam - Bengkalis
Telepon: 0811-7600-71
Website: puskesmasbengkalis.bengkaliskab.go.id
Email: puskesmasbengkalis2020@gmail.com
Instagram.com/puskesmasbengkalis
Facebook.com/puskesmas.bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan (IGD/Emergency)"