No. SK: 83 Tahun 2017
PROSEDUR |
WAKTU |
A. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan 1. Pencatatan data pasien 2. Pengkajian gizi 3. Diagnosa gizi dan rencana intervensi gizi 4. Konseling gizi 5. Monitoring dan evaluasi
TOTAL WAKTU
Waktu pelayanan sesuai jadwal bula poli gizi
B. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Inap 1. Pengkajian gizi pasien 2. Diagnosa dan rencana intervensi gizi pasien 3. Edukasi / konseling gizi pasien
4. Pencataan asuhan gizi
TOTAL WAKTU
Pelayanan makan pasien sesuai dengan jadwal makan yang ditetapkan C. Pengadaan Makanan Pasien 1. Makan pagi 2. Snack pagi 3. Makan siang 4. Snack siang 5. Makan sore
Untuk pasien baru masih dilayani makan maksimal ½ jam dari jadwal makan utama |
5 menit 5 – 15 menit 5 – 15 menit
10 – 15 menit 5 – 10 menit
30 menit s/d 60 menit
(pukul 09.00 – 13.30)
5 – 15 menit 5 - 25 menit
10 – 15 menit
5 menit
25 menit s/d 60 menit
07.00 - 08.00 09.30 - 10.30 12.00 - 13.00 14.30 - 15.30 17.00 - 18.00
|
Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi
No.17/2016 tentang Tarif
Pelayanan kesehatan
Kelas Utama, kelas I, dan kelas II Pada RSUD
R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi.
Asuhan gizi sesuai preskripsi diet / kondisi gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leaflet diet, Asuhan gizi dan pelayanan makan sesuai preskripsi diet berdasarkan diagnosa gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leaflet diet (sesuai kebutuhan) dan Makan pasien sesuai dengan jenis diet dan pola menu kelas perawatan
1. SURAT
2. DATANG LANGSUNG
3. WEBSITE
4. TELEPON
5. EMAIL
PETUGAS RSU :
Kepala / Staf Instalasi Gizi (ahli gizi / administrasi gizi)
Pihak ke 3 :
Manajer/ supervisor / ahli giziMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store