Instalasi Gizi (Pelayanan Gizi Pasien)

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. A. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan 1. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP yang tertulis dalam rekam medik pasien 2. Permintaan dokter yang merujuk dari luar RS 3. Atas permintaan pasien sendiri 4. Tanda bukti pembayaran (pasien tunai) atau berkas pembayaran untuk pasien BPJS/Nota
  2. A. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan 1. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP yang tertulis dalam rekam medik pasien 2. Permintaan dokter yang merujuk dari luar RS 3. Atas permintaan pasien sendiri 4. Tanda bukti pembayaran (pasien tunai) atau berkas pembayaran untuk pasien BPJS/Nota
  3. B. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Inap 1. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP / perawat / APS pasien / keluarga 2. Pasien kondisi khusus atau beresiko malnutrisi berdasarkan hasil skrining gizi 3. Berkas tagihan pembayaran
  4. C. Pengadaan Makanan Pasien Permintaan makan pasien dari ruang perawatan yang berisi data nama pasien, nomor kamar /TT dan jenis diet

  1. A. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan 1. Pasien mendapatkan catatan / formulir permintaan asuhan / konsul gizi dari DPJP atau atas permintaan sendiri 2. Pasien mendapatkan tagihan atau bukti pembayaran pelayanan asuhan gizi 3. Pasien mendapatkan asuhan gizi
  2. A. Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan 1. Pasien mendapatkan catatan / formulir permintaan asuhan / konsul gizi dari DPJP atau atas permintaan sendiri 2. Pasien mendapatkan tagihan atau bukti pembayaran pelayanan asuhan gizi 3. Pasien mendapatkan asuhan gizi
  3. B. Asuhan Gizi / Konsultasi gizi Pasien Rawat Inap 1. Pasien mendapatkan permintaan asuhan gizi dari DPJP / perawat / aps/ keluarga atau masuk dalam kategori beresiko malnutrisi dan kondisi khusus 2. Pasien mendapatkan asuhan gizi Mulai dari pengkajian gizi sampai rencana monitoring dan evaluasi gizi 3. Pasien mendapatkan edukasi gizi 4. Pasien mendapatkan preskripsi diet definitif dan perubahan atau penambahan pemesanan makanan berupa nutrisi enteral komersil 5. Pasien mendapatkan makanan 6. Pasien mendapatkan tagihan atau pembayaran pelayanan asuhan gizi dan pelayanan makanan
  4. C. Pengadaan Makanan Pasien 1. Pasien dipesankan makan oleh perawat ruangan sesuai preskripsi diet 2. Pasien mendapatkan makan 3. Pasien mendapat tagihan biaya makan

PROSEDUR

WAKTU

A.   Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan

1.  Pencatatan data pasien

2.  Pengkajian gizi

3.  Diagnosa gizi dan rencana intervensi gizi

4.  Konseling gizi

5.  Monitoring dan evaluasi

 

TOTAL WAKTU

 

Waktu pelayanan sesuai jadwal bula poli gizi

 

B.    Asuhan Gizi / Konsultasi Gizi Pasien Rawat Inap

1.  Pengkajian gizi pasien

2.  Diagnosa dan rencana intervensi gizi pasien

3.  Edukasi / konseling gizi pasien

 

4.  Pencataan asuhan gizi

 

TOTAL WAKTU

 

 

Pelayanan makan pasien sesuai dengan jadwal makan yang ditetapkan

C.   Pengadaan Makanan Pasien

1.    Makan pagi

2.    Snack pagi

3.    Makan siang

4.    Snack siang

5.    Makan sore

 

Untuk pasien baru masih dilayani makan maksimal ½ jam dari jadwal makan utama

 

 

5 menit

5 – 15 menit

5 – 15 menit

 

10 – 15 menit

5 – 10 menit

 

30 menit s/d 60 menit

 

(pukul 09.00 – 13.30)

 

 

 

 

5 – 15 menit

5  - 25 menit

 

10 – 15 menit

 

 

5 menit

 

25 menit s/d 60 menit

 

 

 

 

 

 

07.00  -  08.00

09.30  -  10.30

12.00  -  13.00

14.30  -  15.30

17.00  -  18.00

 


Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi  No.17/2016 tentang  Tarif Pelayanan kesehatan Kelas Utama, kelas I, dan kelas II Pada RSUD  R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi.

Asuhan gizi sesuai preskripsi diet / kondisi gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leaflet diet, Asuhan gizi dan pelayanan makan sesuai preskripsi diet berdasarkan diagnosa gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leaflet diet (sesuai kebutuhan) dan Makan pasien sesuai dengan jenis diet dan pola menu kelas perawatan

1.  SURAT

  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

  1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

  1. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

 

5.  EMAIL

  1. pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS  RSU : 

Kepala / Staf Instalasi Gizi (ahli gizi / administrasi gizi)

Pihak ke 3 :

Manajer/ supervisor / ahli gizi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi (Pelayanan Gizi Pasien)"