Legalisir Ijazah dan Transkrip

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. a) Ijasah dan Transkrip Nilai diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu Program Studi melalui rapat penetapan kelulusan tingkat fakultas dan universitas.
  2. b) Tanggal penerbitan ijasah adalah tanggal rapat penetapan kelulusan dan ijasah diterbitkan satu kali bagi setiap lulusan.
  3. c) Apabila ijasah hilang atau rusak, pemilik ijasah dapat meminta duplikat ijasah.
  4. d) Transkrip akademik diberikan kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu Program Studi setelah diputuskan dalam rapat penetapan kelulusan
  5. e) Setelah dokumen selesai diverifikasi, Staf SAP akan menyampaikan kepada pemesan/alumni untuk melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti transfer ke Subunit Keuangan Fakultas atau mengunggah bukti transfer sebagai prasyarat file ULF FKM UI.
  6. f) Pemesan/alumni menyerahkan bukti bayar warna merah ke Subunit Administrasi Pendidikan. Bukti bayar warna putih diserahkan kepada pemesan/alumni untuk pengambilan hasil legalisasi. Bukti bayar warna merah disatukan ke dokumen yang akan dilegalisasi sebagai tanda untuk Dekan bahwa pemesan/alumni sudah melakukan pembayaran

  1. Pemesan/alumni menyerahkan dokumen salinan (fotokopi) ijasah dan atau transkrip yang akan dilegalisasi dan/atau melalui ULF FKM UI melalui tautan http://bit.ly/PermohonanLayananFKMUI ke Subunit Administrasi Pendidikan.
  2. Staf SAP melakukan proses verifikasi/otentifikasi tentang keaslian ijasah dan atau transkrip akademik. Untuk lulusan Angkatan 2007 ke bawah, proses legalisasi dilakukan secara manual melalui scan/copy ijazah atau transkrip, melihta tugas akhir dari OPAC (aplikasi berbasis web Perpustakaan). Lulusan Angkatan 2007 ke atas, proses legalisasi dilakukan di Direktorat Pendidikan, Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu (PPMT);
  3. Pemesan/alumni melakukan proses pembayaran. dengan mentransfer ke rekening 127.3000.568 FKM Non BP menyerahkan bukti transfer ke Subunit Keuangan dan/atau mengunggah bukti transfer tersebut melalui ULF FKM UI
  4. Pemesan/alumni menyerahkan bukti bayar ke Subunit Administrasi Pendidikan.
  5. Staf SAP memberikan Stempel Legalisasi Dekan untuk ijasah dan Stempel Legalisasi Wakil Dekan I untuk transkrip akademik.
  6. Subunit Administrasi Umum menyerahkan ke Sekretaris Pimpinan Fakultas untuk mendapat Tandatangan Dekan
  7. Staf SAP mengambil ijasah dan/atau transkrip ekademik yang sudah ditandatangan oleh Dekan dari Subunit Administrasi Umum dan menyerahkannya kepada pemesan/ alumni

·         Waktu Pelayanan:

Senin – Jumat, 09.00 – 15.00 (secara Daring)

Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 (secara Luring)

 

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

6 (enam) hari kerja setelah pengajuan untuk legalisir ijazah dan transkrip nilai


https://www.posindonesia.co.id/id/check-tarif


Legalisir Ijazah dan Transkrip

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.    Aplikasi E-Komplain : http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.   Whatsapp                 : 081319288552


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah dan Transkrip"