Permohonan Surat Keluar

No. SK: 409/SK/F10.D/UI/2022

  1. 1. Permohonan surat keluar dapat diajukan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, purna bakti, dan alumni FKM UI
  2. 2. Surat Keluar dibuat di atas kop FKM UI dengan memperhatikan Tata Naskah Dinas yang berlaku untuk kemudian dikirim dalam bentuk Ms.Word ke: a) Tanda tangan Dekan : suratdekan.fkmui@ui.ac.id b) Tanda tangan Wakil Dekan : suratwd.fkmui@ui.ac.id
  3. 3. Surat yang memerlukan tanda tangan basah akan langsung dikirim ke pimpinan dengan melihat kesesuaian Tata Naskah Dinas
  4. 4. Surat yang dikirim harus sudah diparaf oleh pejabat struktural di unit/departemen (Wakil Dekan, Sekretaris Fakultas, Manajer, Ketua/Sekretaris Departemen/Kelompok Studi/Program Studi, dan Koordinator

  1. Mahasiswa/dosen/tendik mengajukan permohonan surat melalui Sekretariat Unit Kerja/departemen selaku pembuat surat. Untuk surat-surat mahasiswa dapat diajukan melalui aplikasi Permisa.
  2. Staf Adum (Sekretaris Pimpinan) menerima surat dari Unit Kerja/Departemen melalui email untuk kemudian diunduh dan dicek kesesuaian surat dengan Tata Naskah Dinas
  3. Sekretaris Pimpinan memberikan tanda tangan pimpinan
  4. Sekretaris Pimpinan mengirimkan surat yang sudah diberikan tanda tangan pimpinan ke staf Administrasi Umum melalui email untuk diberikan nomor
  5. Staf Administrasi Umum mengubah surat yang sudah diberi nomor ke dalam bentuk PDF dan mengirimkan kembali ke pembuat surat melalui emai
  6. Staf Administrasi Umum mencatat/mendokumentasikan surat ke dalam aplikasi tracking system untuk surat keluar dan aplikasi disposisi untuk surat masuk

·         Waktu Pelayanan Surat:

Senin – Jumat, 08.00 – 17.00

·         Jangka Waktu Penyelesaian:

2 hari kerja setelah surat diterima Staf Adum


Tidak dipungut biaya

Surat keluar yang sudah ditandatangani pimpinan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.       Aplikasi E-Komplain: http://komplain.fkm.ui.ac.id/

b.       Whatsapp                : 081319288552

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keluar"