Paspor Baru / Penggantian Secara Online

  1. Untuk Dewasa : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (yang tercantum: Nama; Tempat lahir; Tanggal lahir; dan Nama orang tua)
  2. Tambahan: a. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan;
  3. b. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  4. c. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  5. d. Surat Rekomendasi dari Kemenaker (untuk CPMI)
  6. e. Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon Jamaah Haji)
  7. f. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
  8. Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun: 1. E-KTP kedua Orang Tua; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran; 4. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua; 5. Paspor Orang Tua yang masih berlaku; 6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
  9. Tambahan: a. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan;
  10. b. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  11. c. Bukti Pembayaran Ibadah Haji (bagi calon Jamaah Haji)
  12. d. Mengisi Surat Permohonan (Surat Izin dan Jaminan Orang Tua) bermaterai.

  1. Pra Permohonan Online 1. Permohonan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang bisa di unduh melalui PlayStore dan AppStore
  2. 2. Pemohon dapat langsung menentukan tanggal pendaftaran dan kehadiran pada aplikasi
  3. 3. Print konfirmasi atau tunjukkan screenshot barcode tanggal kedatangan
  4. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang sesuai jadwal kedatangan yang telah dipilih;
  5. 2. Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan; Pemohon tidak perlu mengisi formulir (Perdim 11) karena system antrian HORUZ yang digunakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah terintegrasi dengan e-perdim
  6. 3. Jika semua persyaratan lengkap, pemohon dapat menyerahkan berkas agar diperiksa oleh petugas loket
  7. 4. Apabila sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas, pemohon mendapatkan nomor antrian untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara;
  8. 5. Setelah petugas menginput data, pemohon dipanggil untuk diwawancarai, merekam sidik jari, dan foto dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
  9. 6. Pemohon mendapatkan Bukti Tanda Terima Permohonan yang akan digunakan untuk Pengambilan jika Paspor telah selesai
  10. Kedatangan Kedua (Hari Keempat) : 1. Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran dan bukti tanda terima permohonan di loket pengambilan paspor;
  11. 2. Petugas loket pengambilan paspor menyerahkan paspor kepada pemohon dan memastikan tidak terdapat kesalahan/cacat/rusak pada paspor;
  12. 3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi;
  13. 4. Pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh : a. Orang lain dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon, membawa bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga dan identitas pengambil yang sah;
  14. b. Orang lain yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan secara hukum, membawa bukti pembayaran, surat kuasa dari pemohon paspor yang ditandatangani oleh pemberi kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
  15. 5. Pemohon anak tidak dapat melakukan pengambilan paspor tanpa didampingi oleh orang tua kandung atau yang diberikan kuasa orang tua kandung.

Jangka Waktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan foto, pengambilan sidik jari dan wawancara

Biaya/Tarif Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000

Biaya/Tarif Paspor Elektronik 48 Halaman Rp. 650.000

Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI / Paspor Elektronik 48 Halaman untuk WNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang

Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id

Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru / Penggantian Secara Online"