Penyusunan Rencana Kerja (RENJA),

  1. • Disposisi dan Surat Permintaan Penyampaian Rencana Kerja (RENJA)
  2. • Daftar bahan penyusunan Rencana Kerja, format, pagu indikatif OPD, Rencana Kerja OPD
  3. • Bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) telah disiapkan
  4. • Draf Rencana Kerja (RENJA) telah dibuat
  5. • Draf Rencana Kerja (RENJA) telah diketik
  6. • Draf Rencana (RENJA) telah diperiksa dan diparaf
  7. • Draf Rencana Kerja (RENJA) telah dikoreksi dan diparaf
  8. • Rencana Kerja (RENJA) telah di tandatangani
  9. • Rencana Kerja (RENJA) telah diarsipkan

  1. • Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) • Rapat Koordinasi antar Bidang tentang Rencana Kerja (RENJA) • Bidang Mengusulkan target kinerja atau rencan aksi secara priodik • Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) • Membuat draf Rencana Kerja (RENJA) • Mengetik draf Rencana Kerja (RENJA) • Memeriksa dan memberi paraf Rencana Kerja (RENJA) • Mengoreksi dan memberi paraf Rencana Kerja (RENJA) • Menverifikasi sekaligus menandatangani draf Rencana Kerja (RENJA) • Menyampaikan Rencana Kerja (RENJA) ke BAPPEDA

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan Rencana Kerja (RENJA)

Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sulteng

Kasub Program

Jalan Soekarno – Hatta, Kompleks STQ JABAL NUR PALU


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja (RENJA),"