Pengurusan Usul Pensiun

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. FC SK CPNS
  3. 3. FC SK Pangkat Terakhir
  4. 4. FC Karpeg
  5. 5. FC akte kelahiran anak
  6. 6. FC Surat Nikah
  7. 7. SKP 2 Tahun Terakhir
  8. 8. FC SK Berkala Terakhir
  9. 9. FC KTP
  10. 10. DPCP
  11. 11. Riwayat Pekerjaan

  1. A. Sistem Pelaksanaan : - Yang perlu dicatat dalam proses pensiun yaitu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku B. Mekanisme : - Menerima dan meneliti berkas usul pensiun - Membuat konsep riwayat pekerjaan, DPCP, surat keterangan tidak sedang di jatuhi hukuman disiplin, surat pegantar usul pensiun - Mengetik riwayat pekerjaan DPCP, surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dan surat pengantar (berkas lengkap) - Menerima usulan/pengantar dan kelengkapan berkas jika setuju diparaf dan menyerahkan ke Sekretaris - Penandatanganan surat pengantar usul berkas pensiun - Memberi nomor, stempel dan mengirim berkas usulan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut - Menerima, membaca dan menandatangani rekapitulasi absen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Usul Pensiun

Cp.  0811-454-872


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Usul Pensiun"