Kenaikan Pangkat/Golongan Jabatan Pelaksana (Staf)

  1. 1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah
  2. 2. SK Pangkat Terakhir
  3. 3. SKP 2020 (ASLI)
  4. 4. SKP 2021 (ASLI)
  5. 5. Sertifikat Ujian Dinas (Khusus Gol. II/d Ke III/a)
  6. 6. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir
  7. 7. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir Legalisir asli dan perguruan tinggi (Khusus Penyesuaian Gelar)
  8. 8. Sertifikat tanda lulus Penyesuaian ijazah (Khusus Penyesuaian Gelar Ijazah)
  9. 9. Surat Keterangan uraian tugas ASLI (ditandatangani Eselon II)
  10. 10. Surat Ijin belajar/Surat Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar Ijazah)
  11. 11. Surat Keterangan pengembalian dari kampus ke instansi ASLI (Khusus Penyesuaian Gelar Ijazah)
  12. 12. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (Khusus penyesuaian gelar ijazah)
  13. 13. SK PNS, SK CPNS, KARPEG

  1. A. Sistem Pelaksanaan : - Permohonan kenaikan Pangkat Pegawai digunakan sebagai dasar pengajuan kenaikan Pangkat pegawai. B. Mekanisme : - Pemberitahuan Waktu Kenaikan Pangkat - Menyiapkan berkas persyaratan kenaikan Pangkat - Membuat Surat Kenaikan Pangkat - Verifikasi dan Validasi Surat Kenaikan Pangkat - Menandatangani Surat Kenaikan Pangkat - Menyampaikan Surat Kenaikan Gaji ke BKD Provinsi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KENAIKAN PANGKAT

Cp.  0811-454-872


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat/Golongan Jabatan Pelaksana (Staf)"