Perekaman dan Pencetakan KTP-el

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Mengisi Formulir F102 (pendaftaran dan peristiwa kependudukan)
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan perekaman KTP-el
  5. Formulir F107 (surat kuasa dalam pelayanan administrasi jika permohonan diajukan orang lain)

  1. Pemohon menyerahkan berkas/kelengkapan permohonan perekaman E-KTP
  2. Petugas penerimaan berkas menerima permohonan lengkap dan pemohon layanan untuk dilakukan verifikasi dan apabila sesuai diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk divalidasi dan diparaf, jika belum maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi
  3. Pemohon melaksanakan perekaman E-KTP dilayani oleh operator
  4. Operator membuatkan Rekomendasi telah melaksanakan perekaman E-KTP bagi pemohon
  5. Kasi Pemerintahan menandatangani surat Rekomendasi dimaksud
  6. Operator menyerahkan Rekomendasi kepada pemohon

±1 Jam (jika tidak ada gangguan)

Tidak dipungut biaya

Perekaman dan Pencetakan KTP-El

1. Datang langsung ke Kantor Camat Tejakula

2. Email : tejakula@bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)3428421

4. Website : tejakula.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layonsarikecapil

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan Pencetakan KTP-el"