Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Fotokopi kartu NPWP dan KTP seluruh pengurus;
  3. Fotokopi kartu NPWP Badan;
  4. Fotokopi dokumen pendirian;
  5. Surat Kuasa (dalam hal penyampaian tidak disampaikan oleh pengurus yang namanya tercantum pada dokumen pendirian);
  6. Wajib Pajak dan seluruh pengurus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Wajib Pajak dan seluruh pengurus tidak memiliki tunggakan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak,
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak Bukti Penerimaan Surat dan nomor pengambilan hasil yang disampaikan oleh petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  7. Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah tanggal BPS, pelaksana Seksi Pelayanan menerbitkan Surat Pengukuhan / Surat Penolakan PKP.
  8. Wajib Pajak menghubungi KPP melalui nomor pengambilan hasil untuk mengkonfirmasi permohonan yang diajukan.
  9. Wajib Pajak mendapatkan Surat Pengukuhan/Penolakan PKP.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); atau 2. Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: (0254) 374456

2. Faksimile: (0254) 374741

3. Email: kpp.417@pajak.go.id

4. Twitter: @pajakcilegon

5. Instagram: @pajakcilegon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"