Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan: a.mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung. b.menyampaikan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar melalui: 1)secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau 2)melalui: a)pos dengan bukti pengiriman surat; atau b)perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru.
  2. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak apabila permohonan memenuhi ketentuan, dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung maupun tertulis kepada wajib pajak apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.
  3. Petugas Kantor Pelayanan Pajak membuat laporan hasil penelitian, melakukan perekaman, dan menerbitkan Surat Pindah atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah.
  4. Petugas Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan dokumen tersebut kepada wajib pajak dan KPP Baru melalui POS.

1. Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS;   

2. Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama;

KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.


Tidak dipungut biaya

KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: (0254) 374456

2. Faksimile: (0254) 374741

3. Email: kpp.417@pajak.go.id

4. Twitter: @pajakcilegon

5. Instagram: @pajakcilegon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"