Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Satker Sekretariat Jenderal

  1. a. DIPA Satker Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI TA berjalan;
  2. b. Petunjuk Operasional Kegiatan DIPA TA berkenaan;
  3. c. Peraturan-peraturan tentang Tata Cara Pembayaran, Perjalanan Dinas, Pengadaan Barang/Jasa, dan Perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  4. d. Berkas-berkas pendukung Surat Perintah Pembayaran.

  1. a. Biro Umum / pada loket penerimaan berkas memeriksa kelengkapan berkas tagihan/SPP, mengisi formulir daftar kelengkapan berkas SPP,
  2. b. Biro Umum memastikan status SPP pada SAKTI dan (a) apabila telah lengkap menerima dan mendistribusikan dokumen tagihan kepada penguji tagihan, atau (b) mengembalikan SPP bila belum lengkap.
  3. c. Biro Umum melakukan Verifikasi dan meneliti, serta menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. d. Biro Umum membuat konsep SPM apabila berkas tagihan/SPP dinyatakan dan diyakini kebenaranya
  5. e. Biro Umum menyampaikan Surat Pengembalian berkas tagihan/SPP, yang selanjutnya disampaikan kepada PPSPM
  6. f. Pejabat Penandatangan SPM menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung, dan apabila SPP diyakini kebenarannya sesuai ketentuan yang berlaku PPSPM (a) menyetujui, memvalidasi, dan menandatangani SPM atau (b) menandatangani surat pengembalian SPP bila belum diyakini kebenarannya.
  7. g. Biro Umum menerima SPM yang diterbitkan PPSPM dan menyusun berkas SPM beserta dokumen pendukungnya kemudian mendigitalisasi berkas tersebut dan mengirim berkas fisik SPM ke KPPN. Setelah itu, Dokumen Hak Tagih akan diarsipkan.
  8. h. Biro Umum menerima berkas SPM yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukungnya secara digital dan mengunggah ke Aplikasi SAKTI.
  9. i. PPSPM berdasar berkas yang telah diunggah Pengolah Data melakukan validasi dan mengunggah ADK melalui aplikasi SAKTI
  10. j. Menyampaikan laporan kepada PPSPM terkait SPM yang telah diterbitkan
  11. k. Dalam hal terdapat ralat SPM/Pengembalian SPM/retur SP2D dari KPPN akan diidentifikasi SPM tersebut dan menyampaikan kepada PPSPM
  12. l. PPSPM melakukan batal pada SPM yang dikembalikan KPPN pada Aplikasi SAKTI
  13. m. Biro Umum akan berkoordinasi dengan staf PPK untuk menyesuaikan SPP yang benar melalui aplikasi SAKTI untuk SPM Pengembalian dan kemudian mencetak draft SPM untuk disampaikan kepada PPSPM untuk diperiksa lebih lanjut.
  14. n. Dalam hal retur SP2D, Pelaksana Subbagian Perbendaharaan I akan mengumpulkan data rekening yang benar sebagai lampiran naskah dinas yang akan disampaikan kepada KPPN.
  15. o. Biro Umum menyampaikan naskah dinas terkait Ralat SPM/Retur SP2D kepada KPPN
  16. p. PPSPM memvalidasi, menandatangani SPM/Naskah Dinas terkait Ralat/Retur dan menyusun berkas SPM tersebut

1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Penerbitan SPM; b. Surat Ralat SPM/Retur SP2D kepada KPPN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : (021) 134

b. Email : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

c. Website :

            1) www.wise.kemenkeu.go.id;

            2) https://www.kemenkeu.go.id/hubungikami; dan

            3) https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Satker Sekretariat Jenderal"