Penyusunan dan Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Reguler di Lingkungan Sekretariat Jenderal

  1. a. Pemohon layanan adalah unit internal Sekretariat Jenderal;
  2. b. ND Penyampaian Konsep SOP melalui Nadine;
  3. c. Konsep SOP yang disampaikan melalui Aplikasi Orbus iServer

  1. a. Pemohon menyampaikan Konsep SOP ke Biro Umum;
  2. b. Biro Umum melakukan reviu dan menyampaikan catatan hasil reviu pada Aplikasi Orbus iServer. Dalam hal diperlukan, dapat dilakukan rapat pembahasan dengan unit pemilik SOP;
  3. c. Pemohon menerima hasil reviu dan melakukan tindaklanjut / perbaikan, kemudian mengirimkan kembali kepada Biro Umum;
  4. d. Biro Umum melakukan reviu kembali;
  5. e. Dalam hal konsep SOP telah memadai, dapat dilakukan penetapan oleh Kepala Biro Umum a.n. Sekretaris Jenderal pada Aplikasi Orbus iServer.

Proses telaah atas konsep SOP kurang lebih tiga puluh hari kerja efektif.

Tidak dipungut biaya

a. Hasil telaahan konsep SOP Reguler yang disampaikan ke UE II/Non Eselon dalam Orbus iServer b. SOP regular yang telah ditetapkan dalam Orbus iServer c. ND penyampaian ke UE II/Non Eselon, bahwa SOP telah ditetapkan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : (021) 134

b. Email : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id c. Website : 

 1) www.wise.kemenkeu.go.id; 

 2) https://www.kemenkeu.go.id/hubungikami; dan

3) https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan dan Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Reguler di Lingkungan Sekretariat Jenderal"