Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: 1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang 2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang; 3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening Kas Negara guna pengisian data Bukti Penerimaan Negara (BPN) yaitu kode satuan kerja, dan Mata Anggaran Penerimaan PNBP, dan kode KPPN. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: 1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang; 2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang; 3.Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. -

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan 
cek.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual


Tidak dipungut biaya

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN). Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: 1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau 2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Saluran Internal

    1. Call Center HALO DJKN 150-991;

    2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id

      /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

    3. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan

      terkait;

    d.Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

    pada masing-masing kantor DJKN;

    1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang

      tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

    2. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing-

      masing unit kantor vertikal DJKN;

  2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

  3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN- RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store