Temu Tugas

  1. Permentan Nomor 03/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan
  2. Permentan Nomor 43 Tahun 2009 tentangf Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian
  3. Programa Penyuluhan Tingkat Provinsi
  4. Programa Penyuluhan Tingkat Kabupaten
  5. Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan

  1. Pemohon mengajukan Proposal Permohonan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah cq. Kabid Peternakan dan Penyuluhan
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat kepada Kabid Peternakan dan Penyuluhan untuk selanjutnya diteruskan ke seksi penyuluhan
  3. Penyuluh mengkoordinasikan proposal permohonan dengan Instansi Terkait Lingkup Pertanian Kabupaten Kota dan Peneliti
  4. Kepala seksi penyuluhan Memasukan permohonan kegiatan ke dalam kegiatan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) tahun berikutnya

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Temu Tugas

Komunikasi disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Temu Tugas"