Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan

  1. -

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap.


Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal

  1. Call Center HALO DJKN 150-991;

  2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id

    /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

  3. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan

    terkait;

d.Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada masing-masing kantor DJKN;

  1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang

    tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

  2. Saluranlainnyayangtelahtersediadimasing-

    masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

3.SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store