Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Petugas merekam Bukti Penerimaan Surat atas Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Petugas melakukan tindak lanjut permohonan Perubahan Data Orang Pribadi
  4. Wajib Pajak menerima produk berupa Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan kartu NPWP hasil perubahan data Wajib Pajak

Permohonan Perubahan Data akan diproses segera setelah diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

NPWP Perubahan Data dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0254) 374456
2. Faksimile: (0254) 374741
3. Email: kpp.417@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakcilegon
5. Instagram: @pajakcilegon;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi"