Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Melalui Virtual Account (VA): Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang.

  1. -

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Paling lambat 1 (satu) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal

  1. Call Center HALO DJKN 150-991;

  2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id

    /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

  3. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan

    terkait;

d.Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada masing-masing kantor DJKN;

  1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang

    tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

  2. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing-

    masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3.SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store