Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat Permohonan Keringanan Utang

  1. Menyerahkan surat permohonan keringanan utang ke KPKNL

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Paling lambat 9 (sembilan) hari kerja


Tidak dipungut biaya

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL. 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

  1. Saluran Internal

    1. Call Center HALO DJKN 150-991;

    2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id

      /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

    3. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan

      terkait;

    d.Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

    pada masing-masing kantor DJKN;

    1. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang

      tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

    2. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing-

      masing unit kantor vertikal DJKN;

  2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

  3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store