Instalasi Radiologi

  1. Bagi peserta pengguna BPJS : membawa SEP dan pengantar dari DPJP.
  2. Bagi peserta Umum : membawa pengantar dari DPJP yang telah distempel lunas oleh kasir.

  1. 1. Pasien diperiksa terlebih dahulu ole DPJP di Poli/Ruangan
  2. 2. DPJP memeriksa surat pengantar CT-SCAN untuk dilakukan pemeriksaan
  3. 3. Petugas Radiologi menerima permintaan CT-SCAN
  4. 4. Radiografer melakukan pemeriksaan CT-SCAN terhadap pasien.

Pelayanan CT-SCAN 1 X 24 Jam

Pelayanan CT-SCAN Kontras 1 X 24 Jam

Pasien BPJS: Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

Pasien Umum: Pasien dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017

CT-SCAN

1. Melalui kotak saran

2. Penyelesaian keluhan secara langsung di ruang komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"