Instalasi Radiologi

  1. Bagi peserta pengguna BPJS : membawa SEP dan pengantar dari DPJP.
  2. Bagi peserta Umum : membawa pengantar dari DPJP yang telah distempel lunas oleh kasir.

  1. 1. Pasien diperiksa terlebih dahulu oleh DPJP di Poli/Ruangan.
  2. 2. DPJP memberikan surat pengantar FOTO RONTGEN untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. 3. Petugas Radiologi menerima permintaan FOTO RONTGEN.
  4. 4. Radiografer langsung mengerjakan tindakan FOTO RONTGEN terhadap pasien.

Pemeriksaan Rontgen Konvensional non kontras 1 X 24 Jam

Pemeriksaan Rontgen Konventional Kontras 1 X 24 Jam

Biaya pelayanan Foto Rontgen sesuai dengan PERDA

Foto Rontgen

1. Melalui Kotak Saran

2. Penyelesaian keluhan secara langsung di Ruang Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"