Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi

  1. Kartu Tandan Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Pendaftaran Akun
  2. Registrasi Data
  3. Permintaan Token

Pendaftaran NPWP dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui website ereg.pajak.go.id, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran dan untuk NPWP fisik akan dikirim ke alamat sesuai KTP wajib pajak.

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak

Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel: (021) 5251245. Fax: (021) 5251245. E-mail: pengaduan@pajak.go.id. Situs Pajak: pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi"