Penilaian Gabungan Kelompoktani Berprestasi

  1. Permentan Nomor 03/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan
  2. Permentan Nomor 43 Tahun 2009 tentangf Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian
  3. Mempunyai pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  4. Kepengurusan gapoktan telah dikukuhkan oleh pejabat yang berwenang di wilayahnya
  5. Mempunyai usaha unggulan yang berbasis komoditas dan atau jasa sesuai dengan potensi wilayah

  1. Tim Penilai Provinsi bertugas melakukan penilaian baik kelengkapan administrasi maupun observasi lapangan terhadap calon gapoktan berprestasi yang diusulkan Bupati/ Walikota
  2. Tim Penilai Provinsi dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan Dinas yang menangani Bidang Penyuluhan Provinsi; (Dinas Perkebunan dan Peternakan
  3. Tim Penilai Provinsi bertanggungjawab langsung kepada Gubernur

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Ditetapkannya Gapoktan Berprestasi

Penyampaian dapat dilakukan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Gabungan Kelompoktani Berprestasi"