Pelayanan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan KPKNL

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Deksripsi Objek Penilaian
  3. Bukti Kepemilikan
  4. Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Menyerahkan surat permohonan penilaian dan dokumen kelengkapan/pendukung ke KPKNL

0

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store