Bantuan Sosial Barang/Natura Permakanan Anak Dalam Panti/LKSA

  1. 1) Surat pengajuan kepada Bupati yang ditandatangi Ketua Panti;
  2. 2) Surat Keputusan Kemenkumham;
  3. 3) Surat Tanda Pendaftaran (STP) terbaru;
  4. 4) Struktur Organisasi Panti;
  5. 5) Surat Keterangan Domisili terbaru
  6. 6) AD/ART Panti;
  7. 7) Akte Notaris terbaru;
  8. 8) NPWP Panti Asuhan;
  9. 9) Daftar Nama Anak dalam Panti.

  1. 1. Surat Permohonan oleh Panti kepada Bupati dengan tembusan Dinas Sosial, BPKAD, dan Bappeda;
  2. 2. Panti melakukan entry data pada aplikasi SIPD;
  3. 3. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
  4. 4. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
  5. 5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Surat Keputusan Bupati;
  6. 6. Bantuan Barang/Natura dikirim berupa Barang/ Natura.

1 tahun

(usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)


Tidak ada biaya/tarif


Bantuan Barang/Natura

1.  Telp. (031) 8921483

2.   Si WhaPik (087860634004)

3.   Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   Media Sosial

Instagram : @dinsos.sidoarjo

SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Barang/Natura Permakanan Anak Dalam Panti/LKSA"