Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas Berat (PDB)

  1. 1. Surat pengajuan kepada Dinas Sosial yang ditanda tangani oleh pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan);
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. 4. Foto Calon Penerima Bansos.

  1. 1. Pemohon (Orang tua / keluarga Penyandang Disabilitas Berat, TKSK, atau Pemerintah Desa/Kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
  2. 2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon Penerima Bantuan Sosial;
  3. 3. Dinas Sosial melakukan proses pembuatan Surat pengajuan/rekomendasi kepada TAPD;
  4. 4. Klarifikasi lapang Calon penerima Bantuan Sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. 5. Penerima Bantuan Sosial disahkan melalui Keputusan Bupati;
  6. 6. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan;
  7. 7. Bantuan Sosial diserahkan dalam bentuk tunai melalui rekening Penerima;
  8. 8. Pemberitahuan kepada Camat untuk menugaskan TKSK untuk mendampingi pencairan.

1 tahun

(usulan Bansos dilakukan setahun sebelum pelaksanaan)

Tidak ada biaya/tarif

Uang Tunai

1.  Telp. (031) 8921483

2.  Si WhaPik (087860634004)

3.  Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.  Media Sosial

     Instagram : @dinsos.sidoarjo

SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas Berat (PDB)"