Usulan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

  1. 1. Data usulan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pabrik rokok;
  2. 2. Surat Pernyataan dari Pabrik Rokok yang mengusulkan buruh pabriknya sebagai penerima BLT DBHCHT;
  3. 3. Surat penunjukan sebagai tenaga administrasi perusahaan pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT dari pemilik pabrik rokok.
  4. 4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  1. 1. Petugas Administrasi (pengelola data usulan penerima BLT DBHCHT perusahaan rokok) menyerahkan persyaratan administrasi calon penerima BLT kepada Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo;
  2. 2. Dinas Sosial melakukan validasi terhadap data buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBHCHT sesuai dengan identitas (Nama, Alamat, NIK dan tempat tanggal lahir);
  3. 3. Melakukan rekonsiliasi data penerima BLT DBHCHT setiap 3 bulan sekali (tri bulan) sebagai dasar penerima BLT DBHCHT tri bulan berikutnya;
  4. 4. Penerima BLT DBHCHT ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  5. 5. Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan oleh Bank Penyalur yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.

1 tahun dengan pencairan bantuan setiap tiga bulan sekali


Tidak ada biaya/tarif


Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

1.   Telp.(031)8921483

2. SiWhaPik (087860634004)

3. Email ;  dinsos.sidoarjo@gmail.com

4. Media Sosial :

Instagram  :@dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)"