Pe;ayanan Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. 1. Foto copy KTP;
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Surat keterangan aktif kuliah;
  4. 4. Surat Keterangan Tidak sedang menerima bea siswa sejenis dari pihak manapun;
  5. 5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa mengetahui Kecamatan;
  6. 6. Surat Pernyataan Pribadi

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui link http://beasiswa.sidoarjokab.go.id;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan berupa hard copy kepada Dinas Sosial;
  3. 3. Tim Verifikasi melakukan penelitian berkas baik dokumen yang diunggah secara online maupun hard copy yang diserahkan ke Dinas Sosial;
  4. 4. Tim verifikasi bersama petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk mengetahui derajat kemiskinan dari masing-masing pemohon berdasarkan kriteria kemiskinan yang ditetapkan;
  5. 5. Penetapan Penerima bea siswa bagi Mahasiswa kurang mampu dengan Keputusan Bupati Sidoarjo;
  6. 6. Berdasakan Keputusan Bupati tersebut Dinas Sosial menyalurkan bantuan bea siswa kepada penerima bea siswa melalui bank penyalur.

1 kali dalam 1 Tahun Anggaran


Tidak ada biaya/tarif 


Bantuan bea siswa bagi mahasiswa kurang mampu di KabupatenSidoarjo

1. Telp.(031)8921483

2. SiWhaPik(087860634004)

3. Emaildinsos.sidoarjo@gmail.com

4. MediaSosial

Instagram  :@dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pe;ayanan Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Kurang Mampu"