Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

  1. 1. Dokumen Kependudukan atau identitas lainnya yang dimiliki;
  2. 2. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.

  1. 1. Pemerlu pelayanan hadir langsung ke Dinas Sosial dengan menunjukkan Dokumen Kependudukan atau identitas lainnya yang dimiliki dan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
  2. 2. Petugas Dinas Sosial melakukan wawancara dan klarifikasi atas kejadian yang dihadapi pemerlu pelayanan;
  3. 3. Dinas Sosial mengantarkan pemerlu pelayanan (orang terlantar) ke alamat yang dituju atau tempat angkutan umum terdekat menuju ke alamat yang dimaksud.

Same day (diselesaikam dalam hari yg sama)

Tidak ada biaya/tarif


Pengantaran Orang Terrlantar

1. Telp.(031)8921483

2. SiWhaPik(087860634004)

3. Emaildinsos.sidoarjo@gmail.com

4. MediaSosial

Instagram  :@dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar"