Pelayanan Bantuan Korban Bencana Alam

  1. 1. Laporan Bencana Alam atau surat permohonan bantuan Bencana Alam;
  2. 2. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Dokumentasi kejadian bencana

  1. 1. Warga yang tertimpa bencana melaporkan kepada kepala desa;
  2. 2. Kepala desa menyampaikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Camat sesuai kebutuhan jumlah korban dilampiri foto copy KTP dan KK;
  3. 3. Camat menyampaikan surat permohonan bantuan bencana alam kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Sosial sesuai kebutuhan jumlah korban dilampiri foto copy KTP dan KK;
  4. 4. Dinas Sosial menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan;
  5. 5. Dinas Sosial mendistribusikan bantuan sosial bencana kepada korban bencana melalui camat dan Pemerintah Desa/Kelurahan.

1 (satu) hari sejak surat permohonan bantuan diterima


Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial bencana alam

1.   Telp. (031) 8921483

2.   SiWhaPik(087860634004)

3.   Email : dinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   Media Sosial : Instagram  : @dinsos.sidoarjo

5.     TKSK masing-masing kecamatan

6. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Korban Bencana Alam"