Asuhan Gizi atau Konsultasi Gizi Pasien Rawat Inap

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP / perawat / APS pasien / keluarga
  2. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP / perawat / APS pasien / keluarga
  3. Pasien kondisi khusus atau beresiko malnutrisi berdasarkan hasil skrining gizi
  4. Berkas tagihan pembayaran

  1. Pasien mendapatkan permintaan asuhan gizi dari DPJP / perawat / aps/ keluarga atau masuk dalam kategori beresiko malnutrisi dan kondisi khusus
  2. Pasien mendapatkan permintaan asuhan gizi dari DPJP / perawat / aps/ keluarga atau masuk dalam kategori beresiko malnutrisi dan kondisi khusus
  3. Pasien mendapatkan asuhan gizi
  4. Mulai dari pengkajian gizi sampai rencana monitoring dan evaluasi gizi
  5. Pasien mendapatkan edukasi gizi
  6. Pasien mendapatkan preskripsi diet definitif dan perubahan atau penambahan pemesanan makanan
  7. Pasien mendapatkan makanan Pasien mendapatkan tagihan atau pembayaran pelayanan asuhan gizi dan pelayanan makanan

PROSEDUR

WAKTU

1.   Pengkajian gizi pasien

2.   Diagnosa dan rencana intervensi gizi pasien

3.   Edukasi / konseling gizi pasien

4.   Pencataan asuhan gizi

 

 

 

Pelayanan makan pasien sesuai dengan jadwal makan yang ditetapkan

5 - 15 menit

5  - 25 menit

 

10- 15 menit

 

5 menit

Total Jangka Waktu

25 menit s/d 60 menit


Tercantum dalamPeraturanWalikotaSukabumi  No.17/2016 tentang  Tarif PelayananKesehatan Kelas Utama, kelas I, dan kelas II Pada RSUD  R. syamsudin, SH. Kota Sukabumi

Asuhan gizi dan pelayanan makan sesuai preskripsi diet berdasarkan diagnosa gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leafletdiit (sesuai kebutuhan)

1.  SURAT

  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

 

3.  WEBSITE

  1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

  1. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

  1. pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

Kepala Instalasi Gizi / Ahli Gizi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuhan Gizi atau Konsultasi Gizi Pasien Rawat Inap"